Bule Rusia Pengguna Ganja di Bali Dideportasi usai Selesaikan Hukuman 22 Bulan

Reza Yunanto
Deportasi warga negara Rusia inisial DP (kaos putih) di Bandara Ngurah Rai, Bali, Kamis (29/12/2022) malam. (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Seorang warga negara Rusia di Bali dipulangkan ke negaranya. Deportasi pria inisial DP (31) itu dilakukan setelah bebas dari hukuman penjara selama 22 bulan.

"DP dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu melalui keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).

Anggiat menjelaskan, DP masuk ke Indonesia pada 4 Februari 2020 melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur di Bali. 

Pada 29 Mei 2021, dia ditangkap polisi di salah satu vila di Sukawati, Gianyar karena kepemilikan ganja. Berdasarkan pemeriksaan urine, dia positif menggunakan narkotika.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, DP dinyatakan bersalah menggunakan narkoba dan divonis penjara 1 tahun 10 bulan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 50 Kg di Tengah Pemulihan Pascabencana Aceh Tenggara

57 tahun lalu

Penumpang Kapal di Jayapura Ditangkap Polisi, Bawa 3,9 Kg Ganja dalam Tas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal