Bule Prancis Bobol Brankas Minimarket di Kuta Selatan Divonis 1 Tahun Bui

Chusna Mohammad
PN Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap WNA Prancis, Jacob Roger Marcel karena mencuri uang dalam brankas minimarket. (Foto: Ilustrasi/Ist)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada warga negara asing (WNA) asal Prancis, Jacob Roger Marcel. Dia terbukti bersalah mencuri uang dalam brankasminimarket di Kuta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada Jacob Roger Marcel selama satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan," kata ketua majelis hakim PN Denpasar, Yogi Rachmawan membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan Jacob Roger Marcel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Usai pembacaan vonis, Jacob menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan JPU.

Jacob ditangkap anggota Polsek Kuta Selatan pada 23 Januari 2023. Dia masuk ke dalam minimarket dan bersembunyi. Setelah toko tutup dia langsung beraksi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

4 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

6 hari lalu

16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Diduga terkait Jaringan Penyelundupan Manusia

8 hari lalu

Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua

23 hari lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal