Bule Prancis Bobol Brankas Minimarket di Kuta Selatan Divonis 1 Tahun Bui

Chusna Mohammad
PN Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap WNA Prancis, Jacob Roger Marcel karena mencuri uang dalam brankas minimarket. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Karyawan minimarket melaporkan kehilangan uang Rp35 juta, satu slop rokok dan minuman softdrink.

Polisi yang tiba di lokasi mendapat informasi adanya seseorang yang berlari ke semak-semak tak jauh dari minimarket. Setelah dilakukan penyisiran, polisi menemukan pelaku sedang bersembunyi.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu tas belanja dan uang puluhan juta dari pelaku. Ditemukan linggis kecil yang dipakai pelaku mencongkel brankas.

Usai mencuri, Jacob menjebol plafon dalam minimarket lalu keluar dengan turun ke teras. Bule Prancis itu mengaku uang hasil curian dipakai untuk biaya hidup sehari-hari karena sudah tidak bekerja lagi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karyawan Minimarket di Jombang Demo Tolak Penghapusan Upah Lembur Hari Libur Nasional

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

Perampokan Minimarket di Tangerang Terekam CCTV, Pelaku 2 Orang Bawa Senpi

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal