Bule Prancis Bobol Brankas Minimarket di Kuta Selatan Divonis 1 Tahun Bui

Chusna Mohammad
PN Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap WNA Prancis, Jacob Roger Marcel karena mencuri uang dalam brankas minimarket. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Karyawan minimarket melaporkan kehilangan uang Rp35 juta, satu slop rokok dan minuman softdrink.

Polisi yang tiba di lokasi mendapat informasi adanya seseorang yang berlari ke semak-semak tak jauh dari minimarket. Setelah dilakukan penyisiran, polisi menemukan pelaku sedang bersembunyi.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu tas belanja dan uang puluhan juta dari pelaku. Ditemukan linggis kecil yang dipakai pelaku mencongkel brankas.

Usai mencuri, Jacob menjebol plafon dalam minimarket lalu keluar dengan turun ke teras. Bule Prancis itu mengaku uang hasil curian dipakai untuk biaya hidup sehari-hari karena sudah tidak bekerja lagi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

4 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

7 hari lalu

16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Diduga terkait Jaringan Penyelundupan Manusia

9 hari lalu

Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua

23 hari lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal