Namun saat akan menagih piutang, Tommy Winata melihat kejanggalan dalam perjanjian pinjaman kredit ini.
Akibat perbuatan terdakwa, pemilik Artha Graha grup itu mengalami kerugian sebesar USD 20.389.661 atau sekitar Rp285 miliar.
Dalam kasus ini, Tommy Winata juga menggugat perdata Harijanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.