Bos Hotel Mewah di Bali Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Akta
“Putusan hakim di luar yang didakwa dan dituntut. Banding atas putusan ini,” kata Petrus usai sidang.
Kasus yang menjerat Harijanto bermula pada 14 November 2011 lalu. Berdasarkan akta perjanjian pemberian kredit tertanggal 28 November 1995 yang ditandatangani Harijanto sebagai Direktur PT Geria Wijaya Prestige (GWP), PT GWP mendapatkan pinjaman kredit dari sindikasi 7 bank sebesar USD 17.000.000.
Untuk pinjaman kredit tersebut, Harijanto menjaminkan tiga sertifikat HGB dan gadai saham milik PT GWP.
Pinjaman kredit itu digunakan Harijanto untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Plasa Kuta, Badung.
Perjalanan berikutnya, piutang sindikasi bank kepada PT GWP dibeli oleh Tommy Winata sebesar Rp2 miliar.