Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Bos Hotel Mewah di Bali Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Akta

Rabu, 22 Januari 2020 - 10:40:00 WIB
Bos Hotel Mewah di Bali Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Akta
Harijanto Karjadi, bos hotel mewah di Bali divonis 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan akta di PN Denpasar. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)
Advertisement . Scroll to see content

“Putusan hakim di luar yang didakwa dan dituntut. Banding atas putusan ini,” kata Petrus usai sidang.

Kasus yang menjerat Harijanto bermula pada 14 November 2011 lalu. Berdasarkan akta perjanjian pemberian kredit tertanggal 28 November 1995 yang ditandatangani Harijanto sebagai Direktur PT Geria Wijaya Prestige (GWP), PT GWP mendapatkan pinjaman kredit dari sindikasi 7 bank sebesar USD 17.000.000.

Untuk pinjaman kredit tersebut, Harijanto menjaminkan tiga sertifikat HGB dan gadai saham milik PT GWP.

Pinjaman kredit itu digunakan Harijanto untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Plasa Kuta, Badung.

Perjalanan berikutnya, piutang sindikasi bank kepada PT GWP dibeli oleh Tommy Winata sebesar Rp2 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut