Bos Hotel Mewah di Bali Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Akta

Bona Jaya
Harijanto Karjadi, bos hotel mewah di Bali divonis 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan akta di PN Denpasar. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)

“Putusan hakim di luar yang didakwa dan dituntut. Banding atas putusan ini,” kata Petrus usai sidang.

Kasus yang menjerat Harijanto bermula pada 14 November 2011 lalu. Berdasarkan akta perjanjian pemberian kredit tertanggal 28 November 1995 yang ditandatangani Harijanto sebagai Direktur PT Geria Wijaya Prestige (GWP), PT GWP mendapatkan pinjaman kredit dari sindikasi 7 bank sebesar USD 17.000.000.

Untuk pinjaman kredit tersebut, Harijanto menjaminkan tiga sertifikat HGB dan gadai saham milik PT GWP.

Pinjaman kredit itu digunakan Harijanto untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Plasa Kuta, Badung.

Perjalanan berikutnya, piutang sindikasi bank kepada PT GWP dibeli oleh Tommy Winata sebesar Rp2 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal