Pada TKP kedua, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,8 kilogram, ineks warna hijau dan pink sebanyak 788 butir dan kokain seberat 3,6 gram netto.
Menurutnya, pelaku menggunakan modus paket dalam dus ini untuk mengelabui petugas. Keduanya mengaku telah melakukan pengiriman sebanyak 4-5 kali melalui penerbangan domestik.
"Sudah 4 hingga 5 kali mereka melakukan pengiriman, dan mereka bawa sendiri melalui penerbangan domestik. Ini pengiriman paling banyak, sedangkan pengiriman sebelumnya sudah disebarkan oleh para pelaku ini," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.