DENPASAR, iNews.id - Beam Marcus (50), buronaninterpol yang ditangkap di Bali ternyata tersangkut kasus penipuan investasi di negaranya, Amerika Serikat (AS). Kerugian penipuan yang dilakukan Beam Marcus mencapai 500 juta dolar AS.
"Pelaku ini melakukan kejahatan di Chicago, AS mulai dari Maret 2015 sampai Oktober 2019," kata Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose dalam rilis perkara di Mapolda Bali, Jumat (24/7/2020).
Dia melanjutkan, pelaku menggunakan identitas berbeda-berbeda saat menjalankan aksinya. Pelaku mengaku sebagai manajer investasi untuk meyakinkan korban.
"Namun uangnya kemudian tidak dipakai investasi melainkan dipakai sendiri," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku sempat diseret ke pengadilan. Pada September 2019, pelaku disidang di Pengadilan AS. Dia ditahan selama menjalani persidangan pada 4-12 September 2019 itu. Namun pelaku kemudian tidak lagi ditahan karena mendapat jaminan penangguhan penahanan dari pengacaranya.