Berakhir Haru, Kasus Kakak Aniaya Adik di Jembrana Dihentikan dengan Keadilan Restoratif

Nyoman Sudika
Kejari Jembrana menghentikan kasus kakak menganiaya adik dengan mekanisme restorative justice, Selasa (22/2/2022). (Foto iNews/Nyoman Sudika).

"Tidak semuanya harus ke pengadilan. Apalagi perkaranya tidak esensial dan tidak merugikan banyak pihak," kata Kepala Kejari Jembrana Triono Rahyudi.

I Wayan Latra yang menggunakan baju tahanan oranye dikeluarkan dari sel Kejari Jembrana. Dia dipertemukan dengan adiknya yang menjadi korban penganiayaan setelah hampir tiga bulan tidak saling bertemu.

Suasana haru terlihat saat jaksa melepaskan baju tahanan oranye yang dipakai I Wayan Latra. Dengan suara parau dia menyampaikan permintaan maaf kepada adiknya.

Sebaliknya, sang adik menerima permintaan maaf itu dan keduanya tampak saling berpelukan.

Triono mengatakan, keadilan restoratif ini akan terus diupayakan dengan pembentukan Kampung Restorative Justice di 41 desa yang ada di Jembrana. 

"Harapannya tidak semua kasus berujung pidana. Namun dapat diselesaikan dengan mediasi antara kedua belah pihak," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

2 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

6 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

8 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

8 hari lalu

Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal