Berakhir Haru, Kasus Kakak Aniaya Adik di Jembrana Dihentikan dengan Keadilan Restoratif

Nyoman Sudika
Kejari Jembrana menghentikan kasus kakak menganiaya adik dengan mekanisme restorative justice, Selasa (22/2/2022). (Foto iNews/Nyoman Sudika).

"Tidak semuanya harus ke pengadilan. Apalagi perkaranya tidak esensial dan tidak merugikan banyak pihak," kata Kepala Kejari Jembrana Triono Rahyudi.

I Wayan Latra yang menggunakan baju tahanan oranye dikeluarkan dari sel Kejari Jembrana. Dia dipertemukan dengan adiknya yang menjadi korban penganiayaan setelah hampir tiga bulan tidak saling bertemu.

Suasana haru terlihat saat jaksa melepaskan baju tahanan oranye yang dipakai I Wayan Latra. Dengan suara parau dia menyampaikan permintaan maaf kepada adiknya.

Sebaliknya, sang adik menerima permintaan maaf itu dan keduanya tampak saling berpelukan.

Triono mengatakan, keadilan restoratif ini akan terus diupayakan dengan pembentukan Kampung Restorative Justice di 41 desa yang ada di Jembrana. 

"Harapannya tidak semua kasus berujung pidana. Namun dapat diselesaikan dengan mediasi antara kedua belah pihak," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal