Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Berakhir Haru, Kasus Kakak Aniaya Adik di Jembrana Dihentikan dengan Keadilan Restoratif

Rabu, 23 Februari 2022 - 13:09:00 WIB
Berakhir Haru, Kasus Kakak Aniaya Adik di Jembrana Dihentikan dengan Keadilan Restoratif
Kejari Jembrana menghentikan kasus kakak menganiaya adik dengan mekanisme restorative justice, Selasa (22/2/2022). (Foto iNews/Nyoman Sudika).
Advertisement . Scroll to see content

JEMBRANA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menghentikan penuntutan kasus penganiayaan seorang kakak terhadap adik kandung. Restorative justice atau keadilan restoratif ditempuh karena pelaku dan korban telah berdamai.

Tersangka penganiayaan adalah I Wayan Latra. Dia menganiaya adik kandungnya I Komang Ardana hingga pelipis matanya robek pada 9 September 2021.

Korban melapor ke polisi dan pelaku ditangkap polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polsek Melaya.

Upaya mediasi telah berlangsung selama dua kali, namun keduanya enggan berdamai sehingga penyidik Polsek Melaya memutuskan untuk melimpahkan kasusnya ke Kejari Jembrana.

Kejari Jembrana kemudian mengupayakan keadilan restoratif dalam kasus ini. Setelah menggelar mediasi kembali dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, penuntutan kasus tersebut dihentikan pada Selasa (22/2/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut