Bebas dari Lapas, WNA Rusia yang Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Antara
Petugas Imigrasi mengawal WNA asal Rusia (kiri) untuk dideportasi setelah menjadi narapidana kasus narkotika melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (3/5/2023).(ANTARA/Kanwil Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Denpasar mendeportasi IE (38) warga negara asing (WNA) asal Rusia yang merupakan mantan narapidana kasus narkotika. Yang bersangkutan dipulangkan ke negara asal usai bebas dari Lapas Narkotika Kelas II Bangli.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia dilakukan karena WNA Rusia tersebut melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pada pasal itu disebutkan pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Selain itu tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan.

Anggiat menjelaskan, pria tersebut awalnya datang ke Indonesia pada akhir Oktober 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya untuk berlibur keliling Indonesia.

Namun pada 27 Juli 2021, IE dibekuk polisi setelah membeli ganja dari seorang WNI berinisial K di sebuah toko di kawasan Ungasan, Badung, Bali. IE mengaku mengonsumsi barang terlarang tersebut karena stres akibat persoalan asmara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal