Bebas dari Lapas, Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Jalani Asimilasi dan Wajib Lapor

Antara
Mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta (tengah baju putih) dan empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) bebas dari Lapas Kerobokan untuk menjalani asimilasi. (Foto: Kemenkumham Bali).

I Ketut Sudikerta divonis pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan dalam penipuan dan pencucian uang.

Seharusnya, mantan politisi Partai Golkar ini baru bebas pada Juli 2022. Namun adanya remisi pandemi Covid-19 membuat dia bisa bebas lebih cepat.

Sedangkan empat WBP lain yang menerima asimilasi adalah, Mulyadi, Hapsak Okto Ronaldo, I Made Tiste, dan Edi Suprapto.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali

57 tahun lalu

Rektor Unud Resmi Ditahan di Lapas Kerobokan Bareng 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Polda Bali Telusuri 2 Kasus Bisnis Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas

57 tahun lalu

Modus Bandar Narkoba Jalankan Bisnis di Lapas hingga Raup Rp15 Miliar

57 tahun lalu

Bandar Narkoba Jalankan Bisnis di Lapas Kerobokan, Bisa Beli Ruko, Rumah hingga Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal