I Ketut Sudikerta divonis pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan dalam penipuan dan pencucian uang.
Seharusnya, mantan politisi Partai Golkar ini baru bebas pada Juli 2022. Namun adanya remisi pandemi Covid-19 membuat dia bisa bebas lebih cepat.
Sedangkan empat WBP lain yang menerima asimilasi adalah, Mulyadi, Hapsak Okto Ronaldo, I Made Tiste, dan Edi Suprapto.