Bebas dari Lapas, Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Jalani Asimilasi dan Wajib Lapor

Antara
Mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta (tengah baju putih) dan empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) bebas dari Lapas Kerobokan untuk menjalani asimilasi. (Foto: Kemenkumham Bali).

DENPASAR, iNews.id - Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta bebas dan tak lagi menghuni Lapas Kerobokan. Dia mendapatkan asimilasi di rumah.

"I Ketut Sudikerta bersama empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).

Dia menjelaskan, I Ketut Sudikerta dan empat WBP tersebut tetap diwajibkan melapor selama menjalani asimilasi untuk memastikan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Kelima warga binaan tersebut harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan yaitu Bapas Kelas I Denpasar," kata Jamaruli.

Menurut Jamaruli, I Ketut Sudikerta telah memenuhi syarat menerima asimiliasi berdasarkan Pasal 45 Ayat (1), Permenkumham 43 Tahun 2021. Dia dan empat WBP penerima asimilasi sudah menjalani 2/3 masa tahanan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali

57 tahun lalu

Rektor Unud Resmi Ditahan di Lapas Kerobokan Bareng 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Polda Bali Telusuri 2 Kasus Bisnis Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas

57 tahun lalu

Modus Bandar Narkoba Jalankan Bisnis di Lapas hingga Raup Rp15 Miliar

57 tahun lalu

Bandar Narkoba Jalankan Bisnis di Lapas Kerobokan, Bisa Beli Ruko, Rumah hingga Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal