Selain itu, dia meminta seluruh stakeholder untuk meningkatkan 3T yakni tracing (pelacakan), testing (pengujian), dan treatment (penanganan) kasus Covid-19.
Operasi yustisi oleh Satpol PP dibantu oleh TNI-Polri dan Imigrasi juga harus ditingkatkan. Kemudian, melakukan inspeksi mendadak oleh Satgas Covid-19, hingga melakukan sampling acak. "Selain itu, menyiapkan tempat karantina secara terpusat di provinsi dan kabupaten/kota," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Koster memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah dan Universitas Udayana agar melakukan penelitian terhadap kasus baru.
Hal ini untuk mengetahui apakah kasus baru Covid-19 merupakan varian jenis baru seperti yang terjadi di India dan Afrika Selatan. Dia juga meminta melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang berpotensi tertular.
Koster kembali mengimbau, mengingatkan, menegaskan, dan mengajak seluruh masyarakat agar menaati SE Gubernur Bali tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan. Warga harus disiplin menerapkan 6M mengingat peningkatan kasus baru Covid-19 yang di luar Bali merupakan varian baru dan banyak menyerang anak usia di bawah 18 tahun.