Antisipasi Lonjakan Covid-19, Gubernur Bali Perketat Persyaratan Masuk untuk Pelaku Perjalanan

Antara
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Gubernur Bali Perketat Persyaratan Masuk untuk Pelaku Perjalanan DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster memperketat persyaratan masuk untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menuju daerah ini untuk menghad

DENPASAR, iNews.id - Gubernur BaliI Wayan Koster memperketat persyaratan masuk bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menuju daerah ini untuk menghadapi lonjakan kasus baru Covid-19 di Pulau Dewata. Persyaratan tersebut berlaku untuk penumpang melalui transportasi udara, darat, dan laut.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara, darat, dan laut, menuju ke Bali, persyaratannya diperketat," kata Koster di Jayasabha Denpasar, saat rapat koordinasi membahas peningkatan penanganan Covid-19 dan percepatan vaksinasi massal, Rabu (23/6/2021) malam.

Selanjutnya, penumpang pesawat udara dan pelabuhan penyeberangan menuju Bali agar memastikan memakai surat keterangan negatif rapid test antigen, dan tes swab berbasis PCR dengan QR Code untuk memastikan tidak palsu.

Koster menginstruksikan agar terus memperketat protokol kesehatan di tingkat desa/kelurahan/desa adat, pusat-pusat kegiatan ekonomi dan tempat aktivitas masyarakat dalam menghadapi lonjakan peningkatan kasus baru Covid-19 di Pulau Dewata.

"Perketat protokol kesehatan di pasar tradisional, pasar modern, pasar swalayan, wilayah destinasi pariwisata, hotel, travel, dan restoran. Selain itu, melakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak di sejumlah lokasi tempat aktivitas masyarakat," kata Koster.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Gubernur Bali, Bupati Badung dan Pengelola GWK Sepakati Solusi Akses Jalan Warga Ungasan

57 tahun lalu

Banjir Bali, BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat selama 7 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal