Anak Mantan Sekda Buleleng Divonis 4 Tahun Kasus Korupsi, Kejati Bali Banding

Antara
I Dewa Gede Rhadea Prabawa menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Foto: Kejati Bali)

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Gede Rhadea tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat dalam tuntutan primair JPU.

Majelis hakim memutuskan ketentuan pidana dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan (TPPU) sebagaimana dakwaan subsider kedua yang dikenakan terhadap terdakwa Gede Rhadea.

Majelis hakim juga mengurangi denda yang dibebankan kepada terdakwa Gede Rhadea yakni sebesar Rp750 juta dari jumlah Rp4,87 miliar yang dituntut JPU dengan subsider empat bulan kurungan.

Dalam kasus ini, ayah Gede Rhadea yakni Dewa Ketut Puspaka telah divonis delapan tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal