Anak Mantan Sekda Buleleng Divonis 4 Tahun Kasus Korupsi, Kejati Bali Banding

Antara
I Dewa Gede Rhadea Prabawa menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Foto: Kejati Bali)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengajukan banding atas vonis kasus korupsi terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prabawa. Anak mantan Sekda Buleleng itu divonis empat tahun penjara.

"Pernyataan banding sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Luga mengatakan, alasan Kejati Bali mengajukan banding akan disampaikan secara lengkap pada waktu penyerahan memori banding. Sesuai ketentuan yang berlaku, Kejati Bali telah menyampaikan banding terlebih dahulu pada Kamis pekan lalu.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa. 

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tujuh tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal