8 Bulan Langgar Izin Tinggal, WN China di Bali Dideportasi

Antara
Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi WN China karena langgar izin tinggal selama delapan bulan. (Foto: Antara)

Imigrasi Ngurah Rai mengenakan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dijatuhi deportasi.

"Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan

57 tahun lalu

Mencengangkan! WNA Buron Imigrasi Ditangkap di Komunitas Anak Punk Bantul

57 tahun lalu

3 WNA Asal China Diamankan Imigrasi Surabaya, Diduga Langgar Izin Tinggal

57 tahun lalu

Duh! 2 WNA China Diduga Mencuri dalam Pesawat, Diamankan di Bandara Juanda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal