5 Tahun Buron, Terpidana Korupsi APBD Rp108 Miliar Ditangkap di Bali

Muhammad Muhyiddin
Terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay digelandang petugas Kajati Bali dari mobil menuju ruangan pemeriksaan di Kejati Bali, Denpasar, Bali, Rabu (6/2/2019). (Foto: iNews/Muhammad Muhyiddin)

BADUNG, iNews.id – Buronan terpidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Timur dan Lampung Tengah, Sugiarto Wiharjo alias Alay, ditangkap Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di kawasan wisata Tanjung Benoa Nusa Dua Badung Bali, Rabu (6/2/2019). Kerugian negara akibat ulah bos BPR Tripanca Group ini mencapai Rp108 miliar.

Humas Kajati Provinsi Bali Edwin Beslar memaparkan, Sugiarto menjadi salah satu dari dua buron paling diburu Kejati Lampung. Dia kabur bersama mantan Bupati Lampung Timur Satono sejak tahun 2014 lalu. Namun, Satono berhasil ditangkap 2016 lalu.

“Dia kabur sejak 2014, sejak Kajati Lampung menerima putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan MA, Sugiarto divonis 18 tahun penjara,” kata Edwin Beslar.

Penangkapan buronan kelas kakap tersebut berawal dari hasil pelacakan tim Kajati Bali melalui telepon seluler (ponsel) salah satu keluarganya. Sugiarto datang ke Bali ditemani anaknya melalui jalan darat dari Jawa Timur dengan tujuan Lombok. Namun sesampainnya di Bali, terpidana diamankan oleh Tim Intel Kejati Bali.

“Informasi terpidana ini baru tiba hari ini, siang. Dia melakukan perjalanan darat dari Jember. Dia cuma transit karena tujuan selanjutnya ke Lombok. Tadi dia bersama anak dan menantunya,” kata Edwin Beslar.

Untuk diketahui, Alay dikenal sebagai tokoh besar di Lampung pada masa kejayaannya karena berpengaruh dan memiliki kekayaan. Dia sering dianggap bukan orang sembarangan karena memiliki kedekatan dengan banyak pejabat tinggi.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal