4 Petugas Adat di Kuta Bali Ditahan Gara-Gara Keroyok Pria hingga Tewas

Aris Wiyanto
Polisi menahan 4 petugas adat di Kuta Bali pelaku pengeroyokan pria hingga tewas. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id – Akibat aksi main hakim sendiri, 4 petugas keamanan adat (Jagabaya) di Kuta, Bali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kuta. Keempatnya mengeroyok seorang pria terduga pencuri helm hingga tewas.

“Keempatnya Jagabaya, petugas keamanan adat di Kuta,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat memberi keterangan di Mapolsek Kuta, Kamis (6/2/2020).

Empat Jagabaya yang ditahan itu adalah Wayan Mahendra, Wayan Widarta, Wayan Sudanta, dan Wayan Miasa. Sedangkan korban adalah Muhammad Lutfi.

Ruddi mengatakan, keempat tersangka adalalah pengeroyok korban yang dituding mencuri helm di Monumen Bom Bali I pada Kamis (24/1/2020) lalu. Akibat pengeroyokan itu, korban yang berasal dari Jawa Timur itu sempat kritis sebelum akhirnya meregang nyawa saat tiba di RSUP Sanglah

Ruddi mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Video Pengeroyokan di Batam, 6 Pelaku Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Duh! Pemuda di Banyumas Tepergok Masuk Rumah Kos, Diduga Foto-Foto Pakaian Dalam

57 tahun lalu

Dugaan Pengeroyokan di Bantul, Polisi Temukan Fakta Berbeda

57 tahun lalu

Sapa Teman Berujung Pengeroyokan di Bantul, 5 Orang Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

2 Tahun Buron, Pelaku Pengeroyokan Maut di Bondowoso Ditangkap di Konter HP Jember

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal