Terkait kasus ini, Ruddi berpesan agar setiap petugas keamanan adat tidak melakukan aksi main hakim sendiri jika menemukan pelaku tindak pidana.
“Jika menangkap pelaku tindak pidana agar diserahkan ke polisi untuk melakukan proses hukum, jangan main hakim sendiri,” kata Ruddi yang sebentar lagi akan bertugas sebagai penyidik di Bareskrim Mabes Polri ini.
Kasus main hakim berujung maut itu terjadi di Monumen Bom Bali I di kawasan Legian, Badung pada Kamis (24/1/2020). Korban yang bernama Muhammad Lutfi (26) dikeroyok sejumlah orang yang menuduhnya sebagai pencuri helm.
Akibat pengeroyokan yang dilakukan sejumlah orang itu, korban yang dalam kondisi kritis dilarikan ke RSUP Sanglah Denpasar. Namun sebelum mendapat penanganan medis, korban lebih dulu meregang nyawa.
Aksi pengeroyokan itu ternyata direkam seorang warga. Rekaman video pengeroyokan itu kemudian viral di media sosial, dan menjadi bahan bagi polisi untuk mengetahui pelaku pengeroyokan korban.