JEMBRANA, iNews.id - Seorang gadis di Kabupaten Jembrana, Bali diperkosa tiga pria bejat setelah dicekoki minuman keras (miras) dan pil koplo. Ketiga pelaku ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni, Abang (20), Fahmi (23), dan Feri (23). Ketiganya berasal dari Kecamatan Negara.
“Ketiga tersangka kita tangkap berdasarkan laporan keluarga korban,” katanya, Selasa (21/5/024).
Dia mengatakan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini berawal saat tersangka Abang menghubungi korban lewat media sosial untuk diajak jalan-jalan.
“Pada 15 April 2024, tersangka Abang ini mengajak korban ke hotel. Tersangka menjanjikan akan memberikan uang Rp100.000. Setelah diperkosa, korban asal Kecamatan Melaya ini minta dianter sampai di depan Kantor Desa Cupel,” ungkapnya.