Menurut kapolres, di lokasi tersebut ternyata korban sudah ditunggu tersangka Fahmi dan diajak minum-minuman keras di pantai. “Tersangka lalu mengajak korban ke sebuah hotel di Desa Baluk. Di tempat itu, korban diperkosa,” ucapnya.
Usai meyetubuhi korban, kata kapolres, tersangka Fahmi membawa korban bertemu dengan tersangka Feri yang merupakan pacar korban.
“Oleh tersangka Feri ini, korban kembali diajak ke hotel dan disetubuhi. Sebelum diajak ke hotel oleh tersangka ini, kroban sempat diberikan pil koplo atau pil putih bertulisah huruf Y. Tersangka juga berjanji akan menikahi korban,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Jembrana. Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.