27 Saksi Diperiksa terkait Gratifikasi Rp16 Miliar Mantan Sekda Buleleng

Dewi Umaryati
Wakajati sekaligus Plt Kajati Bali Hutama Wisnu bersama Asintel Kejati Bali Zuhandi saat konferensi pers penetapan mantan sekda Kabupaten Buleleng, DKP, sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Gratifikasi hingga belasan miliar rupiah ini diperoleh DKP dari proyek pembangunan terminal penerima LNG di Celukan Bawang mencapai Rp13,6 miliar, sementara untuk proyek Bandara Bali Utara sekitar Rp2,5 miliar. 

“Untuk yang terminal LNG semua izin sudah keluar semua tetapi memang belum jalan. Sementara untuk proyek bandara tidak disebutkan lokasinya hanya Bali Utara itu saja,” ujar Agus Eko. 

Selain surat perintah penyidikan (sprindik) untuk gratifikasi, Kejati Bali telah memeriksa 22 saksi dalam dugaan korupsi penyewaan rumah dinas yang menggunakan rumah pribadi yang diduga melibatkan melibatkan DKP.

“Untuk kasus sewa rumah dinas, ini masih terus berproses dengan memeriksa saksi ahli,” kata Asisten Intelijen Kejati Bali Zuhandi. 

Kerugian negara dalam kasus penyewaan rumah dinas Sekda ini dari yang sebelumnya diperkirakan lebih dari Rp851 juta ternyata bertambah menjadi Rp924 juta sesuai jumlah yang dikembalikan DKP ke kas negara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Maut Minibus Rombongan Wisatawan China, Hilang Kendali Tabrak Pohon

57 tahun lalu

Mobil Bawa Rombongan Wisatawan China Kecelakaan di Buleleng Bali, 5 Orang Tewas 8 Terluka

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Desa Unik di Buleleng: Bengkala, Harmoni dalam Keheningan Utara Bali

57 tahun lalu

Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Begini Modus Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Alihkan Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal