DENPASAR, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah memeriksa 27 saksi terkait kasus gratifikasi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (DKP). DKP telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp16 miliar untuk mempercepat proses perizinan pembangunan Bandara Bali Utara dan terminal penerima LNG di Celukan Bawang.
"Untuk saksi kasus gratifikasi sudah kita periksa ada 27 orang dan ini semua masih berjalan," kata Asisten Pidana Khusus, Agus Eko Purnomo, Jumat (23/7/2021).
Menurutnya, seluruh saksi yang diperiksa tidak hanya dari perorangan tetapi juga ada perusahaan. DKP diduga menerima gratifikasi ini dalam rentang waktu 2015-2020 saat masih menjabat sebagai Sekda Buleleng.
Saat dikonfirmasi untuk kemungkinan memeriksa Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana sebagai saksi dalam kasus ini, menurutnya belum ada kaitan dalam kasus ini.
“Kalau dari analisa dan saksi yang sudah diperiksa, mereka tidak pernah bertemu langsung sama bupati tetapi ke sekda,” katanya.