2 Warga Bali Pengedar Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara di PN Denpasar

Antara
Sidang virtual kasus narkoba di PN Denpasar. (Antara)

Setelah menerima paket itu, terdakwa diminta untuk langsung mengedarkan paket tersebut ke beberapa tempat wilayah Denpasar.

"Terdakwa Akbar Mulyadi langsung pergi menuju Jalan Gunung Salak, Denpasar untuk mengambil narkotika milik John. Lalu, terdakwa Rindi Agustian dihubungi oleh Akbar Mulyadi untuk bersama-sama mengedarkan narkotika tersebut," ujar JPU.

Perjalanan kedua terdakwa berlanjut, untuk mengambil bahan sabu-sabu tempelan, sesuai dengan alamat yang diberikan oleh John. Namun, setelah sampai di lokasi, dan mendapatkan bahan tersebut, kedua terdakwa langsung ditangkap oleh personel Polresta Denpasar.

Barang bukti yang disita dari pelaku yakni satu plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,20 gram neto, dua plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,85 gram neto dan 0,78 gram neto.

Selain itu juga disita timbangan elektrik, alat tulis, dan dua HP dirampas untuk dimusnahkan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal