2 Warga Bali Pengedar Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara di PN Denpasar

Antara
Sidang virtual kasus narkoba di PN Denpasar. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali menuntut tujuh tahun penjara kepada dua orang terdakwa pengedar narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar. Dua terdakwa yakni M Akbar Mulyadi (35) dan Rindi Agustian (24).

"Menuntut menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara kepada terdakwa dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar JPU I Gusti Lanang Suyadnyanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (18/6/2020) malam.

Selain menuntut tujuh tahun penjara, JPU juga menuntut pidana denda masing-masing sebesar Rp800 juta subsidair tiga bulan penjara.

Dalam amar tuntutan, JPU menjelaskan perbuatan kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menjelaskan, kejadian bermula ketika terdakwa Akbar Mulyadi dihubungi oleh seseorang bernama John dan menyuruh terdakwa Akbar Mulyadi mengambil satu bungkus berisi tiga paket sabu-sabu di Jalan Gunung Salak, Denpasar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal