DENPASAR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali menuntut tujuh tahun penjara kepada dua orang terdakwa pengedar narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar. Dua terdakwa yakni M Akbar Mulyadi (35) dan Rindi Agustian (24).
"Menuntut menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara kepada terdakwa dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar JPU I Gusti Lanang Suyadnyanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (18/6/2020) malam.
Selain menuntut tujuh tahun penjara, JPU juga menuntut pidana denda masing-masing sebesar Rp800 juta subsidair tiga bulan penjara.
Dalam amar tuntutan, JPU menjelaskan perbuatan kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menjelaskan, kejadian bermula ketika terdakwa Akbar Mulyadi dihubungi oleh seseorang bernama John dan menyuruh terdakwa Akbar Mulyadi mengambil satu bungkus berisi tiga paket sabu-sabu di Jalan Gunung Salak, Denpasar.