2 Perempuan Thailand Pembawa Sabu di Celana Dalam Divonis 16 Tahun

Antara
2 Warga negara Thailand penyelundup sabu di celana dalam menjalani sidang di PN Denpasar. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Kasarin Khamkhao (27) dan Sanicha Maneetes (26). Dua warga Thailand itu dinyatakan bersalah menyelundupkan 892 gram sabu ke Bali.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing - masing terdakwa berupa pidana penjara selama 16 tahun,” kata ketua majelis hakim Kony Hartanto, di PN Denpasar, Rabu (26/2/2020).

Selain vonis penjara 16 tahun, keduanya juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Atas putusan yang dinyatakan majelis hakim, dari penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir.

Terkait kasusnya, kedua terpidana ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai setelah koper milik kedua terdakwa yang melewati pemeriksaan diketahui berisi benda mencurigakan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Makassar, Sita 1,45 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal