DENPASAR, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Kasarin Khamkhao (27) dan Sanicha Maneetes (26). Dua warga Thailand itu dinyatakan bersalah menyelundupkan 892 gram sabu ke Bali.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing - masing terdakwa berupa pidana penjara selama 16 tahun,” kata ketua majelis hakim Kony Hartanto, di PN Denpasar, Rabu (26/2/2020).
Selain vonis penjara 16 tahun, keduanya juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara.
Atas putusan yang dinyatakan majelis hakim, dari penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir.
Terkait kasusnya, kedua terpidana ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai setelah koper milik kedua terdakwa yang melewati pemeriksaan diketahui berisi benda mencurigakan.