2 Perempuan Thailand Penyelundup Sabu ke Bali Dituntut 19 Tahun Penjara

Antara
2 perempuan warga negara Thailand dituntut 19 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkoba di PN Denpasar. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id – Jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut 2 warga negara Thailand penyelundup narkotika dengan hukuman 19 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Kedua perempuan itu juga dituntut denda Rp1 miliar.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama 19 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsidair 5 bulan penjara," kata Jaksa I Made Santiawan, di PN Denpasar, Senin (3/2/2020).

Dua perempuan warga Thailand itu adalah Kasarin Khamkhao (26), dan Sanicha Maneetes (25). Keduanya diadili karena tertangkap membawa 892 gram narkotika jenis sabu ke Bali. Barang terlarang itu oleh keduanya disembunyikan di pakaian dalam dan koper.

Dalam tuntutan, jaksa mengatakan, kedua terdakwa dituntut dengan ancaman Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait kasusnya, kedua terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai setelah koper milik kedua terdakwa yang melewati pemeriksaan diketahui berisi benda mencurigakan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 27 Kg di Meranti, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal