“Kejadiannya ini pada 10 Februari di salah satu ATM di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Dengan modus melakukan transaksi perbankan berupa penarikan uang rupiah secara ilegal dengan menggunakan kartu putih dan kerugiannya Rp300 juta," katanya.
Dia menuturkan, dari pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan skimming sudah lebih dari dua minggu dengan menggunakan kurang lebih 30 buah kartu putih dan beraksi di 10 ATM Bank.
“Kedua WN Bulgaria itu dijerat UU ITE,” katanya.