DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhi hukuman tujuh bulan penjara terhadap tiga warga negara Bulgaria pelaku kejahatan skimming di Bali. Ketiganya juga dikenakan denda Rp5 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Boycho Angelov Karadzhov, Filipina Aleksndrov Lyamov, dan Stoyan Vladimirov Stoyanow selama tujuh bulan dan denda Rp5 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Majelis hakim yang dipimpin oleh I Made Pasek, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (9/1/2020).
Tiga warga Bulgaria yang duduk di kursi pesakitan itu adalah, Boycho Angelov Karadzhov (41), Filipina Aleksndrov Lyamov (45), dan Stoyan Vladimirov Stoyanow (37).
Dalam amar putusan, majelis hakim mengatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pelanggaran berupa ilegal akses, sesuai dalam Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP.
Ketiga terdakwa yang didampingi pengacaranya mengatakan menerima vonis yang diputuskan majelis hakim kepada ketiga terdakwa. Begitu pula Jaksa Dipa Umbara yang juga menyatakan menerima putusan dari majelis hakim.