UMP Babel Naik Rp34.859, KSPSI: Kecewa Kenaikan Cukup Kecil

Haryanto
Pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel tahun 2022. (Foto : ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di Bangka Belitung (Babel) naik 1,08 persen atau Rp34.859. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Babel, kecewa karena kenaikan dinilai cukup kecil.

"Kami dari KSPSI sebenarnya agak kecewa dengan kenaikannya itu hanya Rp34.859. Tapi mau tidak mau karena formulasinya dikeluarkan oleh peraturan pemerintah kita harus ikut, sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat," kata Wakil Ketua KSPSI Babel, Riki Pratama, Sabtu (20/11/2021).

Pihaknya, kata Riki, mendorong Gubernur Babel untuk merumuskan struktur skala upah.

"Kemarin kami menekankan kepada gubernur, untuk fokus terkait masalah struktur skala upah. Melalui ini bisa meningkatkan pendapatan dari karyawan sesuai kompetensinya dan keterampilan masing-masing," ujarnya.

Kenaikan UMP tersebut diumumkan langsung Gubernur Babel Erzaldi Rosman, melalui konferensi pers di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Jumat (19/11/2021) siang. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal