Erzaldi mengatakan penghitungan upah yang dipakai dalam penetapan UMP sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang pemformatannya telah memasukkan data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, kemiskinan hingga tingkat pengangguran terbuka yang menjadi acuan dalam penetapan UMP," kata Erzaldi.
Dengan kenaikan sebesar 1,08% atau Rp 34.859 pekerja di Babel akan menerima upah Rp 3.264.884.
"Angka ini sudah menjadi dasar bagi kami nanti membayar upah para karyawan. Namun perlu kita pahami bahwa pandemi belum berakhir. Maka perusahaan terdampak seperti di bidang pariwisata, hotel, restoran dan UMKM, tentunya kami memberikan pertimbangan khusus," ujar Gubernur.
Perusahaan di bidang tersebut, nantinya akan diberikan ruang untuk melakukan konsultasi dengan memberikan masukan-masukan yang ada.