UMP Babel Naik Rp34.859, KSPSI: Kecewa Kenaikan Cukup Kecil

Haryanto
Pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel tahun 2022. (Foto : ist)

Erzaldi mengatakan penghitungan upah yang dipakai dalam penetapan UMP sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang pemformatannya telah memasukkan data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

"Tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, kemiskinan hingga tingkat pengangguran terbuka yang menjadi acuan dalam penetapan UMP," kata Erzaldi.

Dengan kenaikan sebesar 1,08% atau Rp 34.859 pekerja di Babel akan menerima upah Rp 3.264.884. 

"Angka ini sudah menjadi dasar bagi kami nanti membayar upah para karyawan. Namun perlu kita pahami bahwa pandemi belum berakhir. Maka perusahaan terdampak seperti di bidang pariwisata, hotel, restoran dan UMKM, tentunya kami memberikan pertimbangan khusus," ujar Gubernur.

Perusahaan di bidang tersebut, nantinya akan diberikan ruang untuk melakukan konsultasi dengan memberikan masukan-masukan yang ada. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal