"Kami merevisi perda ini agar dicantumkan sanksi tegas bagi pelanggar prokes Covid-19," ujar gubernur.
Dia meyakini, meningkatnya kasus positif Covid-19 selama Bulan Ramadan tak lepas dari rendahnya kepatuhan masyarakat menjalani prokes. Atas dasar itu dibutuhkan pengenaan sanksi agar masyarakat menjadi disiplin.
"Kami berupaya agar ini tidak berlarut-larut, karena berdasarkan survei tingkat kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker rendah sekali,” kata Erzaldi tanpa menyebut sanksi berupa apa yang bakal diterapkan kepada warga yang bandel.