Tersangka Korupsi, Bendahara PDAM Pakai Uang Pelanggan untuk Rehabilitasi Rumah

Rachmat Kurniawan
Polres Bangka Tengah menetapkan bendahara PDAM Tirta Bangka Tengah Cabang Simpang Katis inisial WT sebagai tersangka. (Foto: iNews/Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Polres Bangka Tengah menetapkan bendahara PDAM Tirta Kabupaten Bangka Tengah Cabang Simpang Katis inisial WT (27) menjadi tersangka korupsi. Dia tak menyetorkan uang pelanggan ke PDAM hingga menyebakan kerugian negara Rp100 juta.

WT adalah bendahara PDAM Tirta Bangka Tengah Cabang Simpang Katis periode 2015-2017. Setelah menjadi tersangka, WT langsung ditahan.

"Kita telah mengamankan bendahara dan Kepala Seksi penagih rekening air dan non-air pelanggan pada PDAM Tirta Bateng cabang Simpang Katis periode 2015-2017 saudari WT," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, Rabu (14/9/2022).

Modus yang dilakukan WT adalah melakukan penyimpangan terhadap uang yang dibayar oleh pelanggan. Uang tersebut tak disetorkan WT ke PDAM, tapi digunakan untuk keperluan pribadi yang salah satunya merehabilitasi rumah miliknya.

Polres Bangka Tengah telah melengkapi berkas kasus yang menjerat WT, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal