Dugaan Korupsi BPRS Babel, Kejari Bangka Barat Tahan 2 Tersangka

Rizki Ramadhani
Kejari Bangka Barat menahan dua tersangka korupsi BPRS Babel Cabang Mentok. (Foto: iNews/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri  (Kejari) Bangka Barat menahan dua tersangka kasus korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) Cabang Mentok hingga Rp5,6 miliar. Tersangka yang ditahan adalah pegawai bank dan nasabah.

Pegawai bank yang ditahan adalah AF. Dia merupakan staf marketing BPRS Babel di Mentok. Sedangkan nasabah yang ditahan berinisial IIS.

"Diduga melakukan manipulasi data verifikasi permohonan peminjaman uang sebesar Rp250 juta di BPRS Mentok," kata Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo, Senin (12/9/2022).

AF dan IIS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September 2022. Usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam, keduanya langsung ditahan. Penahanan kedua tersangka dilakukan terpisah di Rutan Kelas IIB Mentok dan Rutan Polres Bangka Barat.

Kuasa hukum IIS, Iwan Prahara mengatakan dirinya akan mempelajari berkas perkara yang menjerat kliennya. Menurutnya IIS telah melunasi pinjaman di BPRS Babel Cabang Muntok dan telah diketahui pihak bank.

Sebelumnya Kejari Bangka Barat telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini pada 24 November 2021.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal