Terlibat Kasus Narkoba, 1 Anggota Polres Bangka Tengah Dipecat

Rachmat Kurniawan
Upacara PTDH personel Polres Bangka Tengah. (Foto:iNews.id/Rahmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Seorang anggota di Polres Bangka Tengah inisial MF diberhentikan dari Polri. Dia terbukti bersalah atas sejumlah pelanggaran yang didominasi kasus narkoba.

Rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang kode etik Polres Bangka Tengah diterima dan diputuskan oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

"Pelanggaran MF cukup banyak, kurang lebih 13 pelanggaran dan didominasi pelanggaran yang berkaitan dengan nakotika," kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono.

MF resmi diberhentikan dari anggota Polri melalui upacara PTDH yang digelar di halaman Mapolres Bangka Tengah pada Kamis (7/9/2023) pagi. 

"Putusan PTDH dari Polda Babel baru keluar pada Agustus 2023 kemarin, sehingga upacara PTDH yang bersangkutan baru dapat dilaksanakan hari ini," ujarnya.

Sebelumnya MF telah direkomendasikan ke Polda Babel untuk PTDH pada Juli 2022 lalu.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal