Terdakwa Kasus Korupsi APBDes Tempilang Bangka Barat Meninggal, Ini Penyebabnya

Rizki Ramadhani
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Wawan Kustiawan. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Wawan menjelaskan perkara korupsi tersebut hanya berhenti untuk EP, sedangkan bendaharanya SS (48) yang juga terlibat dalam kasus korupsi ini tetap akan dilanjutkan persidangannya sampai ada putusan inkrah.

"Perkara EP berhenti sesuai dengan ketentuan. Status EP sebagai terdakwa sudah tidak ada, hilang statusnya. Tapi berkas dan persidangan tetap berlanjut bagi bendaharanya," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Tempilang EP dan bendaharanya SS didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBDes Tempilang tahun anggaran 2015-2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp913.004.243,62.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Kades Buncitan Sidoarjo Murni Bunuh Diri, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal