Simpan 54,80 Gram Sabu, Pria di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Irwan Setiawan
SA alias Bandi (40) beserta barang bukti saat diamankan polisi. (Foto:ist)

PANGKALPINANG, iNews.id – Seorang pria di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran menyimpan 54,80 gram narkotika jenis sabu-sabu

Pelaku inisial SA alias Bandi warga Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.

Pria usia 40 tahun ini diamankan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung di Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat (12/1/2024) sore.

"SA ditangkap di sebuah pondok di Jalan Dusun Air Puput Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (18/1/2024).

Saat penangkapan pelaku, kata dia, polisi berhasil menemukan enam paket plastik besar dan 15 paket plastik kecil sabu-sabu. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
2 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

12 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

12 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

9 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

11 hari lalu

Polres Boyolali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp200 Juta, 46 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal