Simpan 54,80 Gram Sabu, Pria di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Irwan Setiawan
SA alias Bandi (40) beserta barang bukti saat diamankan polisi. (Foto:ist)

PANGKALPINANG, iNews.id – Seorang pria di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran menyimpan 54,80 gram narkotika jenis sabu-sabu

Pelaku inisial SA alias Bandi warga Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.

Pria usia 40 tahun ini diamankan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung di Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat (12/1/2024) sore.

"SA ditangkap di sebuah pondok di Jalan Dusun Air Puput Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (18/1/2024).

Saat penangkapan pelaku, kata dia, polisi berhasil menemukan enam paket plastik besar dan 15 paket plastik kecil sabu-sabu. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal