8 Bulan Buron, DPO Kasus Curanmor di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Irwan Setiawan
MR alias Kibul (31) saat diamankan polisi. (Foto:ist)

PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap seorang pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan bulan.

Pelaku inisial MR alias Kibul warga Kota Pangkalpinang. Pria usia 31 tahun ini merupakan salah satu pelaku kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Gerunggang pada Mei 2023 lalu. 

“MR ditangkap tim gabungan yang terdiri atas Jatanras Polda Babel dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang pada Sabtu 13 Januari 2024 di Selindung Kota Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (17/1/2024).

MR sebelumnya mencuri motor bersama rekannya AP alias Boncel (22). Namun, Boncel berhasil ditangkap ditangkap pada 8 Mei 2023 lalu.

“MR juga merupakan seorang residivis. Dia ditangkap usai pelariannya selama delapan bulan menjadi DPO kepolisian,” ujar Jojo.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor di Kelurahan Tuatunu Indah Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang bersama rekannya yang terlebih dahulu ditangkap polisi. 

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

5 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

9 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

23 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

24 hari lalu

Honda HR-V Terbakar di Jalan Sudirman Pangkalpinang, Pengendara Lain Panik Lihat Kobaran Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal