Simpan 54,80 Gram Sabu, Pria di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Irwan Setiawan
SA alias Bandi (40) beserta barang bukti saat diamankan polisi. (Foto:ist)

"Saat penggeledahan ditemukan sabu-sabu dengan total berat bruto 54,80 gram, potongan pipet, timbangan dan plastik bal ukuran kecil serta handphone," ucapnya. 

Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Jojo.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal