Simpan 5,33 Gram Sabu, Pemuda di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
PE beserta barang bukti narkotika saat diamankan. (Foto: Istimewa)

BANGKA BARAT, iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap seorang pemuda berinisial PE (22), warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga. Dia diamankan lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,33 gram. 

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan saat penggeledahan di kediaman PE pada Kamis (5/4/2023) kemarin, ditemukan 30 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersimpan rapi di dalam kotak berwarna hitam.

"Barang tersebut terletak di atas drum dapur dan didapatkan satu buah timbangan digital, satu buah alat isap (bong), dua bal plastik klip kosong," kata AKP Eddy Yuhansyah, Sabtu (7/4/2023). 

Eddy menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan di kediaman PE. 

Saat ini, kata dia, PE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
6 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

7 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

9 hari lalu

Polres Boyolali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp200 Juta, 46 Orang Ditangkap

13 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

13 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal