"PE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.
Eddy juga menyampaikan pihaknya akan terus memerangi segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Bangka Barat.
"Kami akan terus menyosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.