Pembunuh Hafizah di Bangka Barat Terancam 10 Tahun Penjara

Rizki Ramadhani
AC saat berada di Kejaksaan Negeri Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Kejari Bangka Barat menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan Hafizah, bocah tewas di perkebunan sawit. Pelaku inisial AC terancam hukuman 10 tahun penjara.

Berkas tersebut diterima oleh Kejari Bangka Barat dari pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Rabu (5/4/2023) siang. 

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat mengatakan AC dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016. 

"Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," katanya.

Namun, kata dia, karena masih di bawah umur, pelaku akan dihukum setengah dari ancaman maksimal. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
11 jam lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

3 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

7 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

7 hari lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

8 hari lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal