Sementara itu, MI mengatakan dirinya sengaja menyimpan barang haram itu di dalam mobil mainan untuk mengelabui petugas kepolisian.
"Alternatif terakhir, karena posisi barang yang paling banyak di rumah yakni mainan," kata MI.
Dia mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Barang haram itu didapatkannya dari seseorang di Kota Pangkalpinang.
"Baru pertama kali, untuk sendiri, dapat dari Pangkalpinang. Gak kenal, komunikasi lewat WhatsApp, langsung COD dan saya yang ke sana," ujarnya.