BANGKA BARAT, iNews.id - Seorang pria inisial MI (34) warga Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi. Dia kedapatan menyimpan 15 gram narkotika jenis sabu-sabu di dalam mobil mainan.
MI ditangkap di kediamannya di Perumahan Nusa Indah Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat pada Kamis (16/5/2024) lalu.
"Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti disimpan di dalam mainan anak-anak dan di keranjang mainan," kata kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Selasa (28/5/2024).
Akibat perbuatannya, MI akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati," kata Iptu Budi.