Simpan 15 Gram Sabu di Mobil Mainan, Pria di Mentok Ditangkap Polisi

Oma Kisma
MI (34) saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Oma Kisma)

BANGKA BARAT, iNews.id - Seorang pria inisial MI (34) warga Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi. Dia kedapatan menyimpan 15 gram narkotika jenis sabu-sabu di dalam mobil mainan.

MI ditangkap di kediamannya di Perumahan Nusa Indah Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat pada Kamis (16/5/2024) lalu.

"Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti disimpan di dalam mainan anak-anak dan di keranjang mainan," kata kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Selasa (28/5/2024).

Akibat perbuatannya, MI akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati," kata Iptu Budi.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
6 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

6 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

8 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

10 hari lalu

Polres Boyolali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp200 Juta, 46 Orang Ditangkap

15 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal