Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Oma Kisma
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira saat melakukan konferensi pers, Kamis (5/9/2024). (Foto:iNews.id/Oma Kisma)

“Kami juga mengamankan barang bukti dua unit handphone dan beberapa helai pakaian dalam,” ujarnya. 

Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002. 

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun penjara," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Drama Penyekapan 3 Anak di Bandung, Pelaku Siram Bensin dan Lepas Anjing Adang Petugas

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal