Residivis Narkoba di Bangka Barat Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu Rp180 Juta

Rizki Ramadhani
Polres Bangka Barat merilis penangkapan RD, residivis kasus narkoba dengan barang bukti sabu senilai Rp180 juta. (Foto: iNews/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil menangkap kurir narkoba inisial RD (38). Dari tangan warga Kampung Keranggan Atas, Kecamatan Muntok itu disita narkoba senilai Rp180 juta.

"Barang bukti totalnya ada sekitar 209,54 gram. Kalau perkiraan harga itu ratusan juta, " ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, Senin (29/11/2021).

Agus mengatakan, pelaku RD adalah residivis yang pernah ditangkap karena kasus narkoba dan dihukum 4 tahun. Barang bukti sabu yang disita dari RD dibagi dalam beberapa paket plastik ukuran besar, sedang hingga kecil. Barang bukti itu disita dari dua lokasi berbeda.

Penangkapan RD terjadi pada 24 November 2021. Dia ditangkap di dekat Masjid Agung, Belo Laut Muntok sekitar pukul 18.15 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan di rumah kontrakannya di Kampung Tegal Rejo Muntok

Selain sabu juga diamankan satu unit sepeda motor, dua unit handphone, dan satu unit timbangan digital.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal