Polres Bangka Tengah Kembali Terapkan Tilang Manual

Rachmat Kurniawan
Polres Bangka Tengah kembali menerapkan tilang manual untuk 12 jenis pelanggarn. (Foto: ilustrasi/ANTARA)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Polres Bangka Tengah akan menerapkan kembali tilang manual. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Edman Furqon membenarkan rencana tersebut. Menurutnya, kembali berlakunya tilang manual berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/15/V/HUK.7.1/2023. 

Dalam telegram tersebut termuat 12 macam pelanggaran yang akan menjadi objek tilang manual.

"Nanti kita akan sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat tentang kembalinya penilangan manual tersebut," ujarnya, Kamis (4/5/2023). 

Berikut 12 macam pelanggaran yang berlaku tilang manual.

1. Berkendara di bawah umur 
2. Pengendara sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang
3. Mengemudi tidak wajar/menggunakan HP
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Mengemudi kendaraan melawan arus
7. Mengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan 
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Ranmor tidak sesuai dengan spektek 
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan
11. Ranmor overload atau over dimensi
12. Ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Operasi Keselamatan Candi Hari ke-4, Polda Jateng Tindak 1.038 Pelanggar Gunakan ETLE

57 tahun lalu

Operasi Zebra Lodaya 2023, Polda Jabar Tindak 1,5 Juta Pelanggar Lalu Lintas

57 tahun lalu

Polres Garut Klaim Tilang Manual Tekan Pelanggaran Lalu Lintas 50 Persen

57 tahun lalu

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, 776 Pengendara di Ternate Ditindak dalam Sebulan

57 tahun lalu

Viral Warga Bentak Polisi saat Ditilang Manual, Teriak Sebut Tak Sesuai Prosedur 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal